Saturday, November 04, 2006

PERALIHAN STATUS TANAH HPL MENJADI HGB
MERUPAKAN PENGGELAPAN

-CIBINONG- BOGORNEWS Link (BNL), Peralihan status tanah dari Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No.663 atas nama PT Lestari Indah Persada Raya (LIRP), pengembang Pasar Parung, atas tanah seluas 4,8 hektar harus mendapat apresiasi dari segenap elemen masyarakat di Kabupaten Bogor, terutama kalangan anggota DPRD. Peralihan status tanah tersebut jika dikaji secara seksama berpotensi telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Sebagaimana telah dilansir beberapa media massa setempat beberapa waktu lalu, Wawan Risdiawan, Anggota DPRD Kabupatan Bogor, asal Parung, menyatakan seyogyanya pengalihan asset daerah, apapun polanya, itu harus sepengetahuan dari dewan. mengingat eksekutif dan legislatif itu mitra kerja. Jadi, kalau asset Pemkab itu dijual atau dikerjasamakan legislatif harus tahu. Selain itu, keharusan dewan untuk tahu, karena dalam hal ini ternyata sudah ada perubahan dalam Mou-nya sendiri, dimana telah terjadi addendum atau perpanjangan pada tahun 2004.

Ditempat terpisah, MH. SINAGA, seorang advokad di Bogor menyatakan kepada BOGORNEWS Link, bahwa selain adanya perubahan MOU tersebut, perlu diperjelas dasar peralihan HPL menjadi HGB. Apakah peralihan status tersebut didasarkan adanya suatu transaksi Pelepasan Hak, Jual beli, Tukar guling atau transaksi lainnya. Jika pola peralihan status ini tidak jelas, maka tindakan tersebut dapat dikwalifisir sebagai tindak Pidana PENGGELAPAN. Ditambahkan pula, adanya potensi timbulnya kerugian atas terjadinya peralihan status tersebut, juga mengingat bahwa saat ini harga tanah disekitar wilayah tersebut sudah mencapai 1,5 juta permeternya, dengan demikian Pemkab Bogor telah dirugikan mencapai 75 milyar rupiah.(Ek)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home