Friday, February 09, 2007

MENHUT DESAK BPN UNTUK EVALUASI HGU DI KAWASAN BOPUNCUR


Bogor, JBN- Menteri Kehutanan MS Kaban mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopuncur), Jawa Barat agar lahan-lahan itu kembali difungsikan sebagai daerah resapan air.BPN harus mencabut izin HGU di kawasan Bopuncur karena selama tiga tahun ini lahan-lahan itu tidak produktif," katanya di acara "Indonesia Menanam" di kawasan Taman Hutan Hambalang, di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Departemen Kehutanan dalam hal ini memiliki keterbatasan otoritas dalam wilayah tertentu seperti halnya pemberian izin HGU karena itu merupakan wewenang BPN, demikian ungkapnya. Penegasan menteri kehutanan ini untuk klarifikasi bahwa selama ini Departemen Kehutanan selalu dianggap tidak mampu dalam mengatasi kerusakan hutan sehingga menyebabkan berkurangnya daerah resapan air," katanya. Menurut Kaban, bila HGU di kawasan Bopuncur bisa dicabut, maka Departemen Kehutanan pun bisa mengfungsikan kembali kawasan-kawasan itu menjadi daerah resapan air dengan melakukan penanaman kembali pohon sesuai dengan program "Indonesia Menanam".

Jadi penggunaan-penggunaan ruang yang cenderung mengganggu daerah-daerah resapan air harus dievaluasi kembali sesuai Inpres tentang penataan ruang Bopuncur yang harus dilaksanakan," katanya. Ia menambahkan, bila perubahan daerah resapan air menjadi tempat tinggal atau komersial itu tidak segera diatasi maka daerah hilir khususnya DKI Jakarta akan mengalami banjir terus menerus. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pembangunan yang sinergi antara kawasan hulu khususnya Bopuncur dengan penataan ruang di DKI Jakarta secara baik," katanya. (NG)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home