Wednesday, March 14, 2007

WARGA SELAWANGI TOLAK HASIL PILKADES

TANJUNGSARI-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan secara serentak di hampir 200 desa se Kabupaten Bogor hari minggu lalu (11/3), ternyata menyisakan persoalan serius di sejumlah desa. Permasalahan yang muncul adalah seputar dugaan kecurangan yang berujung pada tuntutan pembatalan hasil pemilihan.
Hal ini seperti yang terjadi di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Selasa pagi. 13/03/2007, Ribuan warga melakukan aksi demo di Kantor Kecamatan Tanjungsari menuntut dibatalkannya hasil pilkades dengan alasan cacat hukum. Aksi warga terjadi menyusul ditemukannya indikasi tiga bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara yang menguntungkan salah satu calon yang menang, yakni Zukardi.

Menurut E.Anwar, seorang tokoh masyarakat setempat yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi massa tersebut, ketiga bentuk kecurangan yang dilakukan pihak panitia adalah; ditemukannya bukti warga yang tidak memiliki hak pilih diikutsertakan melakukan pencoblosan; kedua, ditemukannya warga yang mencoblos hingga lebih dari satu kali; ketiga, warga yang tidak dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibenarkan oleh pihak panitia untuk diwakili. Ribuan warga melakukan aksi demo di Kantor Kecamatan Tanjungsari menuntut dibatalkannya hasil pilkades dengan alasan cacat hukum. Aksi warga terjadi menyusul ditemukannya indikasi tiga bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara yang menguntungkan salah satu calon yang menang, yakni Zukardi. Selain itu, masih kata E.Anwar, ditemukan juga sekitar 106 pemilih yang tidak dapat mencoblos karena dianggap terlambat hadir. Dengan bukti tersebut, E.Anwar yang mewakili warga Desa Selawangi, menuntut pembatalan hasil pilkades. “Kami inginkan malam ini juga ada keputusan mengenai dibatalkannya hasil Pilkades Selawangi karena cacat hukum,” jelas E.Anwar via telepon selulernya sore kemarin (13/3). Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru lebih banyak lagi dan untuk dukungan warga lainnya secara lebih luas, E.Anwar yang juga aktifis LSM TRANSPARANSI ini, beserta beberapa warga membentuk Posko pengaduan pilkades. Ribuan warga melakukan aksi demo di Kantor Kecamatan Tanjungsari menuntut dibatalkannya hasil pilkades dengan alasan cacat hukum. Aksi warga terjadi menyusul ditemukannya indikasi tiga bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara yang menguntungkan salah satu calon yang menang, yakni Zukardi.

Sementara itu, Royani, salah seorang warga yang menyaksikan temuan-temuan kecurangan yang dilakukan Panitia Pilkades Selawangi mengaku heran ada warga yang boleh mewakili untuk mencoblos pemilih yang tidak datang ke bilik suara.
Hal senada dikatakan Jauhari yang menyaksikan keanehan-keanehan panitia dalam memberikan hak pilih demi mendukung salah satu calon. “Masak ada warga luar yang tidak terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos di wilayah kami, dan ada pemilih yang mencoblos hingga dua kali,” tandas Sakri yang melaporkan kejadian tersebut ke Posko pengaduan Pilkades Selawangi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, hak pilih di Desa Selawangi sebanyak 4. 5008 orang. Pemilih yang tidak hadir mencapai 513 orang. Sementara pemilihannya sendiri dimenangkan oleh Zukardi, calon nomor 5 dengan raihan suara sebanyak 1.118 suara. Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Selawangi, Kacamatan Tanjungsari Saripudin, mengatakan pihaknya masih membicarakan masalah ini dengan pihak kecamatan. “Mengenai tuntutan warga tentunya kami akan mengakomodir asalkan sesuai aturan dan mekanisme yang menjadi kesepakatan. Adapun mengenai dapat dibatalkan atau tidak, itu bukan wewenang kami,” jelasnya.

Namun E.Anwar sendiri menyatakan tetap akan menuntut hingga ke jalur hukum sesuai dengan temuan-temuan yang didapat. “Kami akan mengajukan upaya hukum dengan mengandeng beberapa pengacara untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya singkat. (GBRN)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home