Saturday, September 16, 2006

PEMDA KABUPATEN BOGOR GAGAL BONGKAR BLOKADE TPST BOJONG

BOJONG – BNL—Setelah warga disekitar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bojong mendatangi rumah Camat Klapa Nunggal Kab. Bogor, dan melalui dialog yang sangat alot akhirnya Pemda Kabupaten Bogor membatalkan Pembongkaran blokade pintu masuk TPST. Pertemuan antara Camat (Pandji Kstariyadi) dengan Tim Advokasi warga, Fredi Simanungkalit, dkk. disaksikan puluhan warga
Pertemuan dilakukan oleh kedua belah pihak terkait dengan batas akhir rencana blokade TPST Bojong. Sebelum pertemuan berlangsung, kamis pagi (14/9) ratusan warga melakukan aksi demo sambil membawa bamboo runcing, besi, dll. Hal ini dilakukan menyusul rencana Pemda Kabupaten Bogor akan membongkar blokade dan mengeluarkan mesin dan peralatan milik PT. Wira Guna Sejahtera.
Polisi Tarik Dukungan
Namun diperoleh informasi, kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Camat Klapanunggal membongkar blokade tembok setinggi dua meter yang membentang di depan pintu masuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, karena tidak mendapat dukungan dari pihak Polres Bogor. Menurut Fredi K Simanungkalit, anggota Tim Advokasi warga Bojong diperoleh informasi, bahwa di tariknya dukungan jajaran Polres Bogor bagi Pemkab Bogor terkait rencana membuka secara paksa blokade itu, atas perintah dari Waka Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Bahrul Alam. Lebih jauh kata Fredi, Dalam hubungan per telepon antara dirinya dengan Anton, dirinya mendapat jawaban, bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengerahan personil ke TPST Bojong, untuk melakukan pemaksaan dalam pembongkaran blokade. "Saya tegaskan, bahwa kegagalan Pemkab Bogor dan camat Klapanunggal membongkar paksa blokade Kamis (14/9) secara paksa, karena tidak di dukung Polres Bogor. Seperti yang di beritakan diberbagai edia massa sebelumnya, sikap keras Pemkab Bogor untuk membongkar blokade, adalah atas desakan pihak PT Wira Guna Sejahtera (WGS) selaku pengembang untuk memindahkan alat penghancur sampah yang hingga kini tidak terpakai. Bahkan untuk memuluskan niatnya, Pemkab Bogor memberikan batas waktu empat hari bagi warga, untuk dengan sukarela membongkar blokade. Namun himbauan ini tidak di gubris warga lima desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) Bogor. Terbukti hingga melewati batas waktu yang di tentukan yakni, tanggal 14/9, tembok yang terbuat dari semen ini, masih berdiri kokoh.Pernyataan Fredi kemudian dikuatkan AKP Theo Rafael, Kasat Reskrim Polres Bogor. Menurutnya, tidak di turunkannya anggota Polres Bogor ke lokasi TPST Bojong, karena ada himbauan dari Anton Bahrul Alam. "Personil polisi, tidak di bolehkan mengerahkan personil ke area TPST Bojong. Dan saya rasa, situasi di sini masih aman. Warga juga terlihat masih santun. Buktinya, saya sendiri selama tiga hari di sini, tidak di apa-apain. Mari kita saling membuka diri," papar Theo. Sementara itu seorang pejabat Dinas Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, pihaknya belum mengerahkan aparat Satpol PP untuk membongkar blokade warga Bojong. Dia menegaskan sampai saat ini pihaknya belum diberi tahu, kapan upaya paksa itu akan dilakukan. Saya tidak tahu, mungkin saat ini sedang dimusyawarahkan bagaimana jalan terbaik menanganinya,tegasnya. (Anwar).